KALAMANTHANA, Tanah Grogot – Jauh-jauh merantau dari Blitar ke Paser, KR alias Udin harus berurusan dengan polisi. Apa pasal? Biasa, dia diduga terlibat kasus sabu-sabu.
KR alias Udin diamankan aparat Satresnarkoba Polres Paser di Desa Uko, Kecamatan Muara Komam. Pria berusia 48 tahun itu ditangkap di sebuah warung pada Senin 7 September 2026 sekitar pukul 19.30 Wita.
Kapolres AKBP Sofyan melalui Kepala Satresnarkoba Polres Paser AKP Hadi Purwanto membenarkan penangkapan tersebut.
Dia menyebutkan dari penangkapan itu, Satresnarkoba Polres Paser mengamankan barang bukti 29 paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 7,54 gram.
Selain itu turut disita 2 plastik klip kosong, 1 kantong plastik, 1 kantong plastik kecil, 1 unit handphone, serta uang tunai Rp650.000.
KR merupakan warga Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Ia juga berdomisili di Desa Uko, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.
Penangkapan sendiri bermula dari hasil informasi terkait maraknya transaksi narkotika di Kecamatan Muara Komam. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan sejak Minggu, 6 September 2026.
Pada Senin 7 September 2026 pukul 19.30 Wita, petugas menggerebek sebuah warung di Desa Uko. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu kantong plastik putih bening yang di dalamnya terdapat 20 paket sabu dan 9 paket sabu yang digantung di dinding tengah warung.
Petugas juga menemukan handphone di atas kasur warung dan uang tunai Rp650.000 di kantong celana depan sebelah kiri tersangka. Seluruh barang bukti diakui milik KR.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. (*)