Oh, Di Sini Amplop THR Pimpinan OPD untuk Bupati Ternyata Sudah Jadi Tradisi

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 10 September 2026 | 20:03:39 WIB

KALAMANTHANA, Semarang – Fakta baru yang menyebalkan terungkap pada sidang kasus korupsi gratifikasi Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Apa itu?

Ternyata, pemberian uang tunjangan hari raya (THR) untuk sudah tradisi. Setidaknya sudah berlangsung sejak 2022. Ironisnya, yang memberikan adalah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Fakta itu diungkapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis 10 September 2026. Fadia Arafiq saat itu diperiksa sebagai terdakwa.

Putri penyanyi dangdut legendaris A Rafiq itu kemudian mengisahkan pengalamannya. Sejak tahun 2022, amplop-amplop THR dari pimpinan OPD itu sudah datang melalui meja ajudannya.

“Pertama kali menerima sekitar 2022. Ditaruh di meja ajudan. Banyak amplop dari OPD,” kata Fadia.

Menurut dia, hal tersebut juga dikonfirmasi kebenarannya kepada Sekretaris Daerah serta ajudan bupati sebelumnya.

Menurut dia, karena sudah menjadi tradisi, maka para pimpinan OPD tersebut tahu tentang pemberian uang-uang itu.

Terhadap uang-uang tersebut, Fadia mengaku tidak pernah mengambilnya untuk kepentingan pribadi.

“Semua dipakai untuk parsel ke masyarakat atas nama bupati,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang itu.

Meski mengakui adanya pemberian uang dari para pimpinan OPD, terdakwa menyatakan tidak pernah melaporkan hal tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain uang THR.dan akhir tahun, Fadia mengaku juga pernah menerima hadiah ulang tahun berupa emas.

Ia menuturkan tidak mengetahui jika kado tersenlbut berasal dari patungan uang para pimpinan OPD.

“Waktu ulang tahun, saya tidak pernah menerima hadiah berupa uang,” katanya.

Bupati Fadia Arafiq diadili dalam perkara dugaan korupsi terkait pengaturan penyediaan tenaga alih daya serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada periode 2021-2026. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top