Pergerakannya Resahkan Warga, Polres Kapuas Ringkus Pemain Sabu-sabu Palingkau Baru

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 11 September 2026 | 06:29:46 WIB

KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pergerakan A sudah meresahkan warga Kelurahan Palingkau Baru, Kapuas. Dia pun akhirnya diringkus Satresnarkoba Polres Kapuas.

A tak berkutik saat Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankannya di sebuah rumah di Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas itu.

Pasalnya, saat dilakukan penggeledahan, aparat Satresnarkoba Polres Kapuas menemukan bukti meyakinkan. Polisi menemukan 17 paket sabu-sabu dengan berat kotor 4,89 gram.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Rabu 9 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Kapuas.

Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Kapuas yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, setelah sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.

Atas dasar informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi seorang pria berinisial A sedang berada di sebuah rumah di Kelurahan Palingkau Baru.

Petugas selanjutnya mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku. Dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah.

Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 17 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 4,89 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan empat plastik klip kosong, satu kotak rokok, satu dompet, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang ditemukan di lokasi.

Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari mengapresiasi kerja keras personel Satresnarkoba yang terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika hingga ke wilayah kecamatan.

“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Kapuas dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas,” tegas Kapolres. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top