KALAMANTHANA, Tanjung – Petualangan MI berakhir. Dia diringkus aparat Satreskrim Polres Tabalong atas kasus dugaan penggelapan sukter metik.
Tak tanggung-tanggung, Kepala Satreskrim Polres Tabalong, AKBP Danang Eko Prasetyo memimpin langsung penangkapan MI, pria berusia 22 tahun itu.
MI, warga Desa Barimbun, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, ditangkap Satreskrinm Polres Tabalong pada Selasa 8 September 2026 siang di Desa Barimbun.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo menjelaskan kasus tersebut bermula pada Rabu (26/8/2026), ketika korban MW (31), menerima pesan ada yang hendak menyewa motornya.
MW, warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, memang memiliki usaha rental sepeda motor.
Setelah persyaratan penyewaan dipenuhi, sepeda motor kemudian diserahkan kepada MI.
Kendaraan yang disewa berupa satu unit skuter metik warna biru. Pada awalnya, terduga pelaku melakukan pembayaran dan beberapa kali memperpanjang masa sewa.
Tetapi, MW kemudian mengetahui motor tersebut berada di Lampihong, Kabupaten Balangan. Padahal, MI saat menyewa, menyebutkan kebutuhan motor untuk perjalanan menuju Banjarmasin.
Kecurigaan mulai memuncak setelah MI sulit dihubungi melalui nomor kontaknya. Padahal, sebelumnya MW sudah minta motor itu dikembalikan.
Atas kejadian tersebut, MW kemudian melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.
Satreskrim Polres Tabalong pun melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di desa Barimbun, Kecamatan Tanta.
Dalam pemeriksaan awal, MI mengakui perbuatannya. Selanjutnya, dia beserta barang bukti diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
MI dan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit skuter metik warna biru saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, MW mengalami kerugian materiil yang ditaksir sekitar Rp21 juta.
MI dipersangkakan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut diduga karena faktor ekonomi. (*)