KALAMANTHANA, Penajam – Polsek Sepaku mengungkap kasus pencurian di Pos Duga Air (PDA) 7, Desa Karang Jinawi, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara. Yang diciru mulai dari kamera CCTV hingga penangkal petir.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan yang oleh pihak yang diberi kuasa oleh Kementerian Pekerjaan Umum kepada Polsek Sepaku.

Setelah dilakukan penyelidikan dan serangkaian upaya pengumpulan informasi, Unit Reskrim Polsek Sepaku berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian tersebut.

Kepala Polres Penajam Paser Utara melalui Kepala Polsek Sepaku menjelaskan kejadian diketahui setelah pengamat Pos Duga Air 7 melaporkan adanya kehilangan dan kerusakan sejumlah fasilitas kepada Operator Command Center EWS.

Atas laporan tersebut, Tim Command Center EWS bersama Tim OM PT Mertani mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan sejumlah peralatan dan fasilitas PDA 7 dalam kondisi hilang maupun mengalami kerusakan.

Barang yang diduga dicuri di antaranya sensor Vega, satu set solar panel 50 WP, kamera CCTV, penangkal petir, serta sejumlah komponen kabel instalasi.

Selain peralatan tersebut, dalam laporan juga disebutkan adanya kehilangan uang tunai sebesar Rp2,1 juta, dengan total kerugian material yang masih dalam proses pendataan.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna ungu tanpa pelat nomor yang diduga berkaitan dengan perkara.

Ketiga terduga pelaku saat ini telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sepaku untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengetahui secara utuh peran masing-masing serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)