KALAMANTHANA, Tenggarong – Seorang pria baya ML diringkus polisi di Dusun Selatan, Barito Selatan. Ternyata, dia diduga melakukan penipuan di Sebulu, Kutai Kartanegara.
ML, pria berusia 54 tahun itu, diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Sebulu dan Tim Buser Macan Polres Barito Selatan pada Kamis 10 September 2026. Polsek Sebulu harus mengejarnya hingga Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Perkara yang menjerat ML dan menangkapnya di Dusun Selatan ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polsek Sebulu pada 6 September 2026.
Saat itu, seorang korban mengaku mengalami kerugian setelah menyerahkan uang sebesar Rp100 juta dalam transaksi pembelian lahan di wilayah Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Berdasarkan laporan, korban awalnya mendapat informasi mengenai lahan yang ditawarkan untuk dijual. Korban kemudian bersama sejumlah pihak melakukan pengecekan lokasi pada 29 Agustus 2026.
Setelah merasa yakin dengan lahan yang ditawarkan, korban pada 1 September 2026 menyerahkan uang tunai Rp100 juta.
Dalam transaksi tersebut, korban juga menerima sejumlah dokumen surat tanah yang disebut berkaitan dengan lahan yang diperjualbelikan.
Namun, sehari setelah pembayaran, korban mendapat informasi bahwa transaksi tanah tersebut bermasalah.
Korban kemudian meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sebulu.
Atas laporan tersebut, Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu bergerak melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Tak ingin kehilangan jejak, petugas Polsek Sebulu berkoordinasi dengan Tim Buser Macan Polres Barito Selatan.
Kerja sama lintas wilayah tersebut membuahkan hasil. Terduga pelaku ML akhirnya berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sekitar Rp25,8 juta serta sejumlah perhiasan emas yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi. (*)