Hanya Perlu Waktu 4 Jam, Polresta Palangka Raya Cokok Pengedar Sabu-sabu di Barak Gang Tirta

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 15 September 2026 | 16:01:55 WIB

KALAMANTHANA, Palangka Raya – Hanya butuh waktu empat jam, aparat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meringkus terduga pengedar sabu-sabu MA di Kelurahan Langkai, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

MA, pria berusia 26 tahun, diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di sebuah barak di kawasan Gang Tirta, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Senin 14 September 2026.

Saat ditangkap aparat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, MA tak bisa berkutik. Pasalnya, polisi menemukan barang bukti meyakinkan pada penangkapan yang dilakukan pukul 16.00 WIB itu.

Aparat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menemukan 38 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 11 gram.

Puluhan paket tersebut ditemukan dalam kondisi telah dikemas dan disimpan menggunakan satu plastik klip besar yang dimasukkan ke dalam dua plastik klip sedang.

Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te'dang, menjelaskan pengungkapan bermula ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 12.00 WIB mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh MA.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan oleh personel di lapangan.

Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, tim bergerak menuju barak yang berada di Gang Tirta di Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya.

Hanya empat jam setelah laporan masuk, tepatnya pada pukul 16.00 WIB, MA diamankan saat berada di lokasi tersebut.

Dalam pemeriksaan tempat tertutup yang disaksikan warga sekitar, petugas kemudian menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Selain 38 paket diduga sabu-sabu, polisi turut menyita dua plastik klip sedang, satu plastik klip besar, satu sendok sabu, satu unit telepon genggam OPPO A5I warna ungu, serta uang tunai Rp550 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Seluruh barang tersebut ditemukan di lantai barak dan diakui oleh MA sebagai miliknya.

"Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Pengungkapan ini juga akan kami kembangkan untuk mengetahui sumber maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain," tegas Yonika mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Andiyatna.

Selanjutnya, MA bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top