KALAMANTHANA, Sampit – Hampir satu kilogram narkotika yang gagal masuk ke peredaran gelap di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, akhirnya dimusnahkan Polres Kotawaringin Timur.
Total barang bukti yang dimusnahkan Polres Kotawaringin Timur pada Kamis 17 September 2026 sore itu mencapai 947,31 gram atau hampir satu kilogram. Narkotika tersebut dikemas dalam 40 bungkus plastik dan merupakan hasil pengungkapan tiga laporan polisi dengan tiga orang tersangka.
Jika dihitung berdasarkan nilai ekonominya, barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp1.420.965.000 atau sekitar Rp1,42 miliar.
Jumlah tersebut memperlihatkan besarnya potensi peredaran narkotika yang berhasil dihentikan sebelum barang terlarang tersebut beredar lebih luas di masyarakat.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan tiga perkara narkotika yang telah masuk dalam proses hukum.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan hasil pengungkapan tiga laporan polisi dengan tiga tersangka, dengan berat bersih keseluruhan 947,31 gram,” ujar Kadek.
Puluhan bungkus narkotika itu sebelumnya diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan. Setelah melalui tahapan hukum dan ditetapkan untuk dimusnahkan, barang bukti tersebut tidak lagi dibiarkan berada dalam penyimpanan.
Pemusnahan menjadi bagian penting dalam penanganan perkara narkotika. Selain memenuhi proses hukum, langkah tersebut memastikan barang bukti yang telah disita tidak kembali disalahgunakan atau masuk lagi ke jaringan peredaran.
Besarnya jumlah barang bukti juga berbanding dengan potensi dampak yang dapat ditimbulkan apabila narkotika tersebut lolos ke pasaran.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, 947,31 gram narkotika itu diperkirakan berpotensi menjangkau sekitar 9.437 orang. Artinya, pengungkapan tiga perkara tersebut dinilai telah mencegah ribuan orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Nilai ekonominya pun tidak kecil. Barang bukti tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp1,4 miliar, menggambarkan besarnya nilai peredaran yang berhasil diputus melalui pengungkapan perkara tersebut.
Kapolres menegaskan pemberantasan narkotika tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap tersangka, tetapi juga memastikan barang bukti yang telah diamankan tidak kembali ke peredaran.
“Ini merupakan komitmen Polres Kotawaringin Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Pengungkapan tersebut menambah catatan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kotim. Polisi tidak hanya mengejar pelaku yang terlibat, tetapi juga memutus barang yang menjadi bagian dari rantai peredaran.
Setelah hampir satu kilogram narkotika tersebut dimusnahkan, proses hukum terhadap tiga tersangka tetap berjalan. Sementara barang bukti yang sebelumnya bernilai miliaran rupiah itu kini telah dikeluarkan dari rantai peredaran gelap. (su)