KALAMANTHANA, Tanah Grogot – Tak berhenti pada Z, Satresnarkoba Polres Paser melakukan pengembangan. Dua orang lain, A dan NH pun dicokok.

A dan NH ditangkap Satresnarkoba Polres Paser setelah mereka melakukan pengembangan seusai menangkap Z di Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.

Setelah mengamankan Z dengan barang bukti sabu-sabu 54,5 gram pada Rabu 16 September 2026 pukul 00.30 Wita dinihari, petugas Satresnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan lanjutan.

Dari hasil interogasi terhadap Z, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Paser mendapatkan informasi, Z mendapatkan sabu-sabu itu dari A dan NH.

Sialnya, A dan NH bukanlah warga Muara Komam. Keduanya merupakan warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

Satresnarkoba Polres Paser kemudian berkoordinasi dengan Polsek Hantakan dan pada pukul 05.00 Wita berhasil mengamankan A dan NH di Desa Murung B, Kecamatan Hantakan, Hulu Sungai Tengah.

Dari pelaku A (34), polisi menyita 5 paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,28 gram, 2 timbangan digital, 1 bandel plastik klip, 1 telepon genggam Oppo A17, dan uang tunai Rp900 ribu.

Sedangkan dari pelaku NH (44) diamankan 2 paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,5 gram, 1 unit telepon genggam, dan selembar celana panjang.

Total barang bukti narkotika yang diamankan sebanyak 19 paket sabu-sabu dan 6 butir pil ekstasi.

Sebelumnya, Kepala Polres Paser AKBP Sofyan melalui Kepala Satresnarkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto, membenarkan penangkapan terhadap Z di Desa Muara Langon itu.

Keluhan masyarakat sekitar bahwa di sekitar lokasi tersebut kerap terjadi transaksi sabu-sabu, membuat Satresnarkoba Polres Paser bergerak cepat.

Dari informasi yang didapat bahwa di Muara Komam sering terjadi transaksi narkotika. Masyarakat mulai resah dengan aktivitas tersebut.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Paser pun melakukan penyelidikan. Pada Rabu 16 September 2026 pukul 00.30 Wita dini hari, mereka mengamankan pelaku Z di Desa Muara Langon.

Z tak bisa berkutik. Sebab, aparat Satresnarkoba Polres Paser menemukan bukti yang meyakinkan.

Polisi, setelah melakukan penggeledahan, mengamankan 12 paket sabu-sabu dari Z. Setelah ditimbang, berat kotornya mencapai 54,5 gram.

Tak hanya itu, polisi juga menyita 6 butir pil ekstasi warna merah muda dengan berat 2,46 gram, satu tas selempang hitam, dua dompet kecil, satu bundel plastik klip kosong, satu timbangan digital, satu sendok takar, dan satu unit telepon genggam.

Polisi juga mengamankan uang dalam jumlah cukup besar, yakni Rp19 juta. Tak hanya itu, satu unit mobil Toyota Agya warna putih berplat Jakarta, B 1420 UYG juga diamankan. (*)