KALAMANTHANA, Tamiang Layang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika sepanjang September 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima tersangka dan menyita 514,51 gram sabu serta 38 butir pil ekstasi.
Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji mengungkapkan hasil penindakan tersebut dalam konferensi pers, Senin (28/9/2026). Pengungkapan dilakukan di wilayah hukum Polsek Dusun Timur dan Polsek Dusun Tengah.
“Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima tersangka dan menyita 514,51 gram sabu serta 38 butir pil ekstasi,” tegas Iqbal.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MN (22), PY (21), AH (31), K (39), dan MM (25). Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit mobil, dua sepeda motor, dua timbangan digital, lima telepon seluler, serta uang tunai Rp3.501.000.
Iqbal menjelaskan, para tersangka diduga terlibat dalam berbagai aktivitas peredaran dan penguasaan narkotika, mulai dari menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, hingga memiliki dan menyimpan sabu.
“Para tersangka menguasai, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan dan atau memiliki serta menyimpan narkotika jenis sabu serta pemufakatan jahat,” ujarnya.
Dua Kasus Terungkap di Dusun Timur
Kasus pertama terungkap pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah barak di Gang Kuburan Muslimin, Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur.
Dalam penindakan tersebut, petugas menangkap MN dan menemukan 10 paket sabu dengan berat bruto 3,35 gram. Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan PY dengan barang bukti 11 paket sabu seberat bruto 3,53 gram.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Barito Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi Sita 507 Gram Sabu dan 38 Ekstasi
Pengungkapan dengan barang bukti terbesar terjadi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Negara Buntok-Ampah, tepatnya di depan Mapolsek Dusun Tengah, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial AH, K, dan MM. Dari penindakan itu, petugas menyita lima paket sabu dengan berat bruto 507,63 gram serta 38 butir pil ekstasi.
Kapolres menyebut perkara tersebut masih dalam pengembangan penyidik. Polisi mendalami dugaan keterkaitan kasus itu dengan jaringan narkotika dari Pontianak, Kalimantan Barat.
“Perkara ketiga yang kita jelaskan di atas adalah jaringan dari Pontianak, Kalimantan Barat yang mana sedang didalami oleh penyidik untuk dilakukan pengembangan,” tuturnya.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) dan (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ungkap 18 Kasus Sepanjang 2026
Iqbal juga memaparkan, sejak Januari hingga September 2026, Satresnarkoba Polres Barito Timur telah mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita 705,44 gram sabu, 38 butir pil ekstasi, dan 200 butir obat yang termasuk dalam daftar G. Sebanyak 12 perkara di antaranya telah dilimpahkan atau memasuki tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Timur.
Polisi memperkirakan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dapat menyelamatkan 14.112 jiwa, dengan asumsi setiap gram sabu dikonsumsi oleh 20 orang. Sementara itu, berdasarkan asumsi harga jual rata-rata Rp1,8 juta per gram, nilai barang bukti yang diungkap diperkirakan mencapai sekitar Rp1,296 miliar.
Kapolres mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Barito Timur. Ia meminta warga segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
“Apabila mengetahui, melihat atau mendengar adanya penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika agar segera menginformasikan untuk segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Pengungkapan tiga kasus terbaru tersebut menambah jumlah penindakan Satresnarkoba Polres Barito Timur sepanjang 2026. Penyidik masih mendalami perkara yang diduga berkaitan dengan jaringan narkotika dari luar daerah. (Aniigoru).