Polisi Tancap Gas di Lanjas, Hanya dalam Seminggu, Empat Pemain Sabu-sabu Diringkus

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 01 Oktober 2026 | 20:58:56 WIB

KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kelurahan Lanjas di Kecamatan Teweh Tengah mencuri perhatian. Hanya dalam seminggu, empat pemain sabu-sabu diciduk dari sana.

Banyaknya pemain sabu-sabu diangkut aparat Satresnarkoba Polres Barito Utara dari Kelurahan Lanjas membuat wilayah di Teweh Tengah itu terindikasi menjadi salah satu sentral peredaran narkotika di Barito Utara.

Keempat pemain narkotika yang ditangkap di Kelurahan Lanjas dalam rentang waktu sepekan, terjadi hanya dalam dua kasus. Barang buktinya pun tidak terlalu mencengangkan.

Berikut adalah dua kasus penangkapan pemain sabu-sabu di Kelurahan Lanjas yang menjerat empat orang.

1.Penangkapan Trio Sabu-sabu di Jalan Semoga Indah

Satresnarkoba Polres Barito Utara bergerak cepat dan menangkap tiga pemain sabu-sabu di depan sebuah minimarket di Kelurahan Lanjas pada Kamis 24 September 2026.

Penangkapan dilakukan pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB. Titiknya ada di Jalan Semoga Indah, Kelurahan Lanjas.

Tiga pemain sabu-sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Utara itu adalah pria asal Kabupaten Murung Raya. Mereka terdiri dari JS (33), RKO (31), dan MF (30).

Saat ditangkap, aparat Satresnarkoba Polres Barito Utara menemukan sabu-sabu dengan berat kotor 6,77 gram.

Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga menyita telepon genggam serta satu unit mobil yang digunakan trio pria asal Murung Raya itu.

Ketiga pelaku dibekuk petugas saat sedang berada di dalam sebuah mobil yang terparkir di pinggir Jalan Semoga Indah, Kelurahan Lanjas. Saat digeledah, petugas menemukan dua paket sabu disembunyikan di bawah tempat duduk penumpang.

2.Penangkapan RF di Jalan Beringin

Hanya lima hari setelah penangkapan trio pemain sabu-sabu di Jalan Semoga Indah, aparat Satresnarkoba Polres Barito Utara juga mengungkap kasus serupa di Jalan Beringin.

Beda dengan di Jalan Semoga Indah, di Jalan Beringin polisi melakukan penangkapan pada pergantian hari. Mereka membongkar kasusnya pada pukul 00.15 WIB pada Selasa 29 September 2026.

Dalam pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Barito Utara meringkus seorang pria bernisial RF (31). Dia diduga kuat bertindak sebagai pengedar.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 2,70 gram beserta surat perintah tugas penggeledahan yang disaksikan saksi umum.

Pelaku RF diamankan oleh petugas Satresnarkoba saat sedang berdiri mencurigakan di pinggir Jalan Beringin RT 021/RW 006, Kelurahan Lanjas.

Kedua perkara ini sedang dalam tahap penyidikan mendalam di markas Polres Barito Utara untuk mengungkap jaringan pemasok utama kristal putih tersebut. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top