Satu Kasus Tiap Lima Hari, Bukti Kelurahan Lanjas Rawan Peredaran Sabu-sabu

Penulis: Redaksi  •  Senin, 12 Oktober 2026 | 14:29:00 WIB

KALAMANTHANA, Muara Teweh – Penangkapan DH dalam Operasi Gerebek Sarang Narkoba membuktikan Kelurahan Lanjas menjadi salah satu sentra peredaran sabu-sabu. Hanya dalam 15 hari, tiga kasus terbongkar atau satu kasus tiap lima hari.

Personel Polres Barito Utara meringkus DH di Gang Simpang LP II, Jalan Pramuka, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, pada Jumat 9 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

DH tak bisa berkutik. Saat diamankan aparat Polres Barito Utara, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat bruto 10,3 gram.

Dalam sebulan terakhir, Polres Barito Utara gencar melakukan penindakan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum mereka.

Tapi, Kelurahan Lanjas di Kecamatan Teweh Tengah, menjadi wilayah dengan temuan kasus tertinggi. Dalam 15 hari, tiga kasus terbongkar, dengan lima tersangka.

Kasus apa saja itu? Berikut daftarnya.

1.Kasus tiga warga Murung Raya

Petugas Satresnarkoba Polres Barito Utara melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil di Jalan Semoga Indah, Kelurahan Lanjas, dekat sebuah minimarket.

Tiga orang pria berinisial JS (33), RKO (31), dan MF (30)—yang diketahui merupakan warga Kabupaten Murung Raya—berhasil diamankan pada 24 September 2026.

Dari pengungkapan itu, polisi berhasil menyita tiga paket sabu-sabu seberat 6,77 gram bruto. Dua paket di antaranya ditemukan di bawah trempat duduk penumpang bagian depan mobil tersebut.

2.Kasus RF

Pria berusia 31 tahun berinisial RF dicokok oleh jajaran Satresnarkoba di pinggir Jalan Beringin, Kelurahan Lanjas, Barito Utara, pada 29 September 2026.

Tersangka diamankan pada tengah malam sesaat setelah hari berganti beserta paket sabu-sabu yang disimpan dalam penguasaannya.

Saat melakukan penggeledahan, Satresnarkoba Polres Barito Utara menemukan serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat kotor 2,70 gram.

3.Kasus DH alias Dody Brewok

Polisi meringkus seorang pengedar berinisial DH (39) di kawasan Gang Simpang LP II, Jalan Pramuka, Kelurahan Lanjas pada 9 Oktober 2026.

Dalam operasi GSN ini, petugas menyita tiga paket serbuk kristal putih diduga sabu seberat 10,30 gram bruto serta menangkapnya saat berada dalam pengaruh narkoba (positif methamphetamine).

Polisi kemudian mengembangkan kasus dengan menggeledah rumah penyuplai berinisial J. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top