KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara mengungkap kasus ekstasi. Tapi, masih ada misteri belum terjawal tentang perempuan muda dan ineks merah muda itu.
Dalam pengungkapan kasus ekstrasi itu, petugas Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan seorang perempuan berinisial RYA (20).
Dia ditangkap pada Senin 12 Oktober 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Pendreh, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan petugas dengan disaksikan saksi umum, ditemukan 20 butir narkotika yang diduga jenis ineks berwarna merah muda dengan berat kotor 8,85 gram.
Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah botol lotion yang dibawa oleh perempuan muda tersebut.
Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor beserta STNK, satu plastik klip, dan satu lembar tisu.
RYA beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Perkara ini dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai penerapan ketentuan hukum dalam proses penyidikan.
Tapi, banyak misteri yang belum terjawab. Salah satunya adalah darimana perempuan muda RYA itu mendapatkan ineks merah muda. Publik menunggu pengembangan dari Satresnarkoba Polres Barito Utara. (*)