KALAMANTHANA, Jakarta – Menjadi salah satu daerah paling parah terpapar karhutla, tak berarti paling banyak pula korporasi di Kalimantan Tengah yang terjerat masalah. Hingga kini, hanya satu orang yang jadi tersangka.

Hingga 13 Oktober 2026, sudah sembilan orang dari korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka karhutla. Tapi, hanya satu orang dari Kalimantan Tengah.

Padahal, Polda Kalimantan Tengah mencatat ada 14 laporan kasus karhutla yang diduga melibatkan orang-orang perusahaan.

Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, mengatakan pihaknya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka karhutla yang melibatkan korporasi.

“Total ada sembilan tersangka,” kata Pipit Subiyanto di Jakarta, Rabu 14 Oktober 2026.

Pipit menjelaskan, terdapat 98 laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi dan ditangani oleh 10 polda jajaran serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Polda Kalimantan Barat mencatat laporan terbanyak, yakni 33 laporan. Berikutnya, Polda Sumatera Selatan menerima 17 laporan, Polda Kalimantan Tengah 14 laporan, Polda Kalimantan Selatan 11 laporan, dan Polda Kalimantan Timur tujuh laporan.

Selain itu, Polda Riau menangani enam laporan, Polda Lampung dan Polda Kalimantan Utara masing-masing tiga laporan, serta Polda Jambi dua laporan. Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri masing-masing menerima satu laporan.

“Dari sembilan tersangka dalam kasus karhutla yang melibatkan korporasi, tujuh orang berasal dari Kalimantan Barat, satu orang dari Kalimantan Tengah, dan satu orang lainnya dari Kalimantan Selatan,” katanya.

Sementara itu, untuk kasus karhutla yang melibatkan pelaku perorangan, Polri telah menetapkan 223 tersangka dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 polda.

Pipit menegaskan, penyidik di berbagai polda masih menangani kasus karhutla. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.

Ia mengatakan ancaman pidana dalam penegakan hukum karhutla dapat mencapai 10 hingga 12 tahun.

Pipit juga mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menganggap pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai metode yang murah, mudah, dan efektif. (*)