DPRD Palangka Raya Soroti Distribusi dan Harga BBM Eceran

Penulis: Huda  •  Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:48:00 WIB
DPRD Palangka Raya meminta pengawasan penjualan dan distribusi BBM eceran diperketat untuk mencegah kenaikan harga tidak wajar.

KALAMANTHANA, Palangka Raya  - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, meminta pemerintah dan instansi terkait memperketat pengawasan penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran di tengah kendala pasokan yang sempat terjadi di sejumlah wilayah.

Hatir mengatakan, pengawasan diperlukan untuk mencegah pihak tertentu memanfaatkan kondisi pasokan yang terbatas dengan menaikkan harga secara tidak wajar hingga merugikan masyarakat.

“Penjualan BBM eceran perlu diawasi secara ketat agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk menaikkan harga secara tidak wajar dan merugikan masyarakat,” ujarnya di Palangka Raya.

Menurutnya, pengawasan menjadi langkah penting untuk menjaga kewajaran harga BBM di tingkat pengecer, sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh bahan bakar dengan harga yang sesuai ketentuan.

“Jangan sampai kondisi pasokan yang terbatas justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengambil keuntungan berlebihan,” katanya.

Ia menilai pengawasan tidak cukup hanya menyasar penjualan BBM eceran, tetapi juga perlu mencakup seluruh rantai distribusi, mulai dari penyalur hingga pengecer. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pasokan tetap terjaga dan distribusi berjalan dengan baik.

“Distribusi harus dipantau dengan baik agar pasokan tetap terjaga dan tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat,” tegasnya.

Hatir menambahkan, pengawasan yang konsisten dan berkelanjutan dapat membantu mencegah praktik yang berpotensi memperburuk kondisi, terutama ketika terjadi peningkatan kebutuhan atau gangguan distribusi BBM.

“Masyarakat berhak mendapatkan BBM dengan harga yang wajar. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan,” ucapnya.

Ia juga berharap pasokan BBM segera kembali normal agar antrean di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dapat terurai. Dengan demikian, aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan lancar tanpa terganggu kesulitan memperoleh bahan bakar. (Mit).

Reporter: Huda
Back to top