Hadapi Batas Belanja Pegawai, Golkar Dorong Optimalisasi PAD

Penulis: Huda  •  Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:08:00 WIB
Fraksi Golkar DPRD Palangka Raya mendorong optimalisasi PAD yang ditargetkan Rp509,4 miliar untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.

KALAMANTHANA, Palangka Raya  - Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Palangka Raya mendorong pemerintah kota memperkuat kemandirian fiskal untuk menghadapi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Kota Palangka Raya, Sumadi, mengatakan kebijakan penundaan dan relaksasi kewajiban penganggaran belanja pegawai pada 2027 perlu dimanfaatkan untuk mempersiapkan kondisi keuangan daerah dalam jangka panjang.

“Pemerintah Kota perlu mempersiapkan dan mempertajam rencana aksi untuk memperluas ruang fiskal daerah, terutama melalui optimalisasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah pada tahun-tahun berikutnya,” kata Sumadi, Selasa (13/10/2026).

Menurutnya, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat kapasitas keuangan daerah, sehingga pemerintah mampu membiayai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik secara berkelanjutan.

Fraksi Golkar mencatat, target PAD Kota Palangka Raya dalam rancangan APBD 2027 mencapai lebih dari Rp509,4 miliar. Angka tersebut meningkat 41,73 persen dibandingkan pagu murni APBD 2026.

Untuk merealisasikan target tersebut, pemerintah kota didorong mengoptimalkan berbagai potensi pendapatan melalui penguatan basis data, pemanfaatan teknologi, peningkatan kualitas pelayanan, serta pengelolaan sumber pendapatan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan demikian, penguatan PAD perlu ditempatkan sebagai agenda jangka menengah dan jangka panjang agar struktur APBD Kota Palangka Raya semakin sehat, mandiri dan memiliki ruang fiskal yang memadai untuk membiayai pembangunan,” tuturnya.

Selain mendorong peningkatan pendapatan, Fraksi Golkar mengingatkan pemerintah kota agar tidak sekadar memanfaatkan relaksasi belanja pegawai sebagai kelonggaran anggaran. Kebijakan tersebut perlu menjadi kesempatan untuk melakukan konsolidasi fiskal dan menyiapkan struktur APBD yang lebih sehat.

Ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen, di luar belanja tunjangan guru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, menjadi salah satu aspek yang perlu diantisipasi dalam perencanaan anggaran daerah.

Karena itu, persiapan sejak dini dinilai penting agar pemerintah kota dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja pegawai, pembiayaan pembangunan, dan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan memperkuat PAD dan melakukan perencanaan anggaran secara terukur, pemerintah kota diharapkan mampu memperluas ruang fiskal sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan di Palangka Raya. (Mit).

Reporter: Huda
Back to top