Fraksi PDIP Minta Raperda Perumahan 2026–2045 Disusun Berbasis Data

Penulis: Huda  •  Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:38:00 WIB
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Palangka Raya meminta Raperda RP3KP 2026–2045 disusun berdasarkan data akurat dan kondisi lapangan.

KALAMANTHANA, Palangka Raya  - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palangka Raya meminta pemerintah kota menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2026–2045 berdasarkan kondisi nyata di lapangan agar program yang dirancang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palangka Raya, Dudie B. Sidau, mengatakan perencanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman harus didukung data akurat serta hasil survei yang menyeluruh.

“Perencanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman hendaknya tidak hanya disusun berdasarkan konsep di atas kertas, tetapi harus mempertimbangkan kondisi riil di lapangan dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya, Selasa (13/10/2026).

Menurut Dudie, penyusunan RP3KP merupakan langkah strategis karena dokumen tersebut akan menjadi pedoman pembangunan sektor perumahan dan kawasan permukiman di Kota Palangka Raya dalam jangka panjang hingga 2045.

“Karena itu, perencanaan yang disusun harus didasarkan pada survei yang komprehensif sehingga program pembangunan yang dirancang dapat berjalan efektif dan tepat sasaran,” katanya.

Fraksi PDI Perjuangan menilai, dokumen perencanaan tersebut perlu mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari perkembangan jumlah penduduk, kebutuhan hunian, ketersediaan lahan, hingga kondisi lingkungan di Kota Palangka Raya.

Selain itu, keterlibatan berbagai pihak dalam proses penyusunan RP3KP juga dinilai penting. Dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait, kebijakan yang dihasilkan diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman pada masa mendatang.

“Perencanaan yang baik akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menghadirkan pembangunan yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” lanjutnya.

Fraksi PDI Perjuangan berharap pembahasan Raperda RP3KP dilakukan secara mendalam dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan perencanaan berbasis data dan kondisi lapangan, dokumen RP3KP diharapkan menjadi landasan bagi pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang tepat sasaran serta berkelanjutan di Kota Palangka Raya. (Mit).

Reporter: Huda
Back to top