Kabut Asap Makin Parah, Rusdiansyah Minta Warga Waspada

Penulis: Huda  •  Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:49:00 WIB
Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah

KALAMANTHANA, Palangka Raya  - Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah, mengimbau masyarakat meningkatkan perlindungan kesehatan di tengah kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin parah.

Ia meminta warga mengurangi aktivitas di luar rumah apabila tidak memiliki keperluan mendesak untuk meminimalkan paparan asap yang dapat mengganggu kesehatan.

“Dalam kondisi kabut asap seperti sekarang ini, saya mengimbau seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan menjaga kesehatan. Kalau memang tidak ada keperluan mendesak, sebaiknya tetap berada di rumah saja,” ujarnya, Kamis (15/10/2026).

Menurut Rusdiansyah, pembatasan aktivitas di luar ruangan perlu menjadi perhatian, terutama bagi anak-anak, lanjut usia (lansia), serta kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan lebih terhadap dampak kabut asap.

“Terutama bagi orang tua, mari kita lindungi anak-anak kita agar tidak terlalu banyak terpapar asap,” katanya.

Ia juga mengingatkan warga yang harus beraktivitas di luar rumah agar menggunakan masker yang sesuai, mengurangi durasi kegiatan di luar ruangan, serta menghindari aktivitas fisik berat selama kualitas udara belum membaik.

“Untuk sementara, mari kita utamakan keselamatan dan kesehatan keluarga. Jangan abaikan dampak asap, lindungi anak-anak kita, gunakan masker jika harus keluar rumah, dan tetap waspada sampai kondisi udara kembali membaik,” tegasnya.

Selain mengingatkan masyarakat mengenai risiko kesehatan akibat kabut asap, Rusdiansyah turut mengapresiasi kerja keras relawan, petugas pemadam kebakaran, dan aparatur pemerintah yang terus berupaya menangani karhutla di sejumlah wilayah Kota Palangka Raya.

Ia berharap upaya penanganan karhutla dapat terus dilakukan secara optimal sehingga kondisi udara berangsur membaik dan masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan lebih aman. (Mit).

Reporter: Huda
Back to top