Panen Pemain Sabu-sabu Berlanjut, Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur Ringkus NAS di Sawahan

Penulis: Redaksi  •  Minggu, 25 Oktober 2026 | 06:08:48 WIB

KALAMANTHANA, Sampit – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur melanjutkan “panen” pemain sabu-sabu. Kali ini mereka meringkus NAS di Kelurahan Sawahan.

NAS, pria berusia 41 tahun itu, diringkus Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur di Jalan Menteng, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Jumat 23 Oktober 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.

Dia ditangkap Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur di rumahnya sendiri. NAS tak bisa berkutik karena polisi menemukan barang bukti yang meyakinkan.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan NAS.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan NAS dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT serta warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 20,45 gram.

Selain itu, turut diamankan satu timbangan digital, satu kotak rokok, plastik klip bening, tisu, kantong kain, satu unit telepon genggam, serta satu kartu SIM.

NAS beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

NAS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top