KALAMANTHANA, Kasongan – Sempat datang ke Polres Katingan, CR akhirnya ditangkap aparat kepolisian di Hampalit. Apa pasal? Ternyata karena kasus sabu-sabu.

CR, pria berusia 36 tahun itu, diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Katingan. Dia diamankan di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Sebelumnya diamankan Satresnarkoba Polres Katingan, CR sempat mendatangi kantor kepolisian tersebut. Saat itu, dia datang ke SPKT Polres Katingan untuk melaporkan sebuah kejadian.

Saat itu, CR menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan kepolisian. Dia sering memperlihatkan gerakan yang tak biasanya.

Situasi itu memicu kecurigaan aparat SPKT Polres Katingan. Merekalah yang melaporkan hal tersebut kepada Satresnarkoba Polres Katingan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Satresnarkoba Polres Katingan pun bergerak. Mereka melakukan upaya paksa berupa penggeledahan badan dan rumah CR pada Jumat 23 Oktober 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan didalam tasnya.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan bong siap pakai, uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu-sabu, serta handphone yang digunakan untuk komunikasi dalam transaksi jual beli sabu-sabu.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono melalui Kepala Satresnarkoba Polres Katingan, AKP Affan Efendi, membenarkan penangkapan CR di Hampalit itu.

Ia mengatakan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Katingan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.

Affan Efendi menambahkan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Katingan dalam memberantas peredaran gelap narkoba serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya narkoba. (*)