Sadis! Bunuh Istri Siri dan Anak di Kamar Hotel di Madiun, Pria Ini Diringkus Polisi

Penulis: Redaksi  •  Senin, 26 Oktober 2026 | 12:56:48 WIB

KALAMANTHANA, Surabaya – DBM diringkus polisi. Dia diduga nekat secara keji menghabisi istri sirinya, DH (30) dan anaknya AG (4) di Madiun, Jawa Timur.

DBM ditangkap aparat Polda Jawa Timur pada Minggu 25 Oktober 2026. Pembunuhan diduga terjadi di sebuah hotel di Kota Madiun.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombong membenarkan penangkapan DBM, terduga pelaku pembunuhan DH dan AG itu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata hilangnya korban karena terjadi pembunuhan yang dilakukan suami siri dari perempuan,” kata Roy di Surabaya, Senin 26 Oktober 2026.

Roy menjelaskan tersangka ditangkap pada Minggu (25/10). Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan hilangnya DH dan anaknya yang berasal dari Bogor.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pembunuhan terjadi di kamar Hotel Mataram Baru, Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun, pada Selasa (20/10).

Tersangka DBM diduga terlebih dahulu membunuh DH, kemudian menghabisi nyawa AG yang masih berusia empat tahun.

“Peristiwa pembunuhan cukup sadis. Pertama, pelaku melakukan pembunuhan terlebih dahulu terhadap istri sirinya di kamar hotel di Madiun, baru membunuh anaknya," ujar Roy.

Setelah membunuh kedua korban, tersangka diduga membawa jasad mereka ke pekarangan rumah.

Di lokasi tersebut, tersangka diduga membakar jasad korban dan menggunakan mesin penggilingan daging untuk menghancurkan bagian tubuh sebelum kembali membakarnya.

“Untuk menghilangkan jejak, pelaku membakar korban di pekarangan rumah dan dimasukkan di mesin penggilingan daging dan dibakar lagi, serta rencananya dibuang ke laut,” katanya. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top