Pembunuhan Sadis Istri Siri dan Anak, Pria Ini Berpeluang Hadapi Regu Tembak!

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 27 Oktober 2026 | 16:00:32 WIB

KALAMANTHANA, Surabaya – Aksi sadistis yang dilakukan DBM menghabisi istri siri dan anaknya membawanya kepada potensi menghadapi regu tembak.

DBM adalah pria berusia 40 tahun yang diduga nekat secara keji menghabisi istri sirinya, DH (30) dan anaknya AG (4) di Madiun, Jawa Timur.

DBM ditangkap aparat Polda Jawa Timur pada Minggu 25 Oktober 2026. Pembunuhan diduga terjadi di sebuah hotel di Kota Madiun.

Penyidik Polda Jawa Timur menjerat DBM sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana, dengan pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancamannya adalah pidana mati.

“Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing di Surabaya, Selasa 27 Oktober 2026.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.

Roy menjelaskan tersangka ditangkap pada Minggu (25/10). Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan hilangnya DH dan anaknya yang berasal dari Bogor.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pembunuhan terjadi di kamar Hotel Mataram Baru, Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun, pada Selasa (20/10).

Tersangka DBM diduga terlebih dahulu membunuh DH, kemudian menghabisi nyawa AG yang masih berusia empat tahun.

“Peristiwa pembunuhan cukup sadis. Pertama, pelaku melakukan pembunuhan terlebih dahulu terhadap istri sirinya di kamar hotel di Madiun, baru membunuh anaknya," ujar Roy.

Setelah membunuh kedua korban, tersangka diduga membawa jasad mereka ke pekarangan rumah.

Di lokasi tersebut, tersangka diduga membakar jasad korban dan menggunakan mesin penggilingan daging untuk menghancurkan bagian tubuh sebelum kembali membakarnya.

“Untuk menghilangkan jejak, pelaku membakar korban di pekarangan rumah dan dimasukkan di mesin penggilingan daging dan dibakar lagi, serta rencananya dibuang ke laut,” katanya. (*)

Reporter: Redaksi
Back to top