Tiga Bulan Buron, Pencuri Penguras Gudang Ekspedisi di Pontianak Diringkus Polisi

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:42:22 WIB

KALAMANTHANA, Pontianak – Petualangan RS akhirnya terhenti. Tiga bulan kabur-kaburan, dia akhirnya diringkus Tim Maung Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara.

RS, pria berusia 28 tahun, adalah terduga pelaku pencurian gudang ekspedisi di Jalan Gusti Situt Mahmud, Kelurahan Siantan Hulu, Pontianak.

Sudah tiga bulan aparat Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara memburunya. Senin 26 Oktober 2026 lalu, RS akhirnya berhasil diciduk.

Kepala Polsek Pontianak Utara, Kompol Aris Candra Putra, menyebutkan RS masuk daftar buronan tak lama setelah pemilik gudang melaporkan pencurian pada 30 Juli 2027 lalu.

Sebagian isi truk ekspedisi yang ada di gudang tersebut hilang dikuras RS. Kerugiannya ditaksir mencapai Rp200 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Pontianak Utara melakukan serangkaian penyelidikan. Mereka akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan RS.

“Pada hari Senin (26/10/2026) anggota kami mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya. Tanpa membuang waktu, Tim Maung langsung mengamankan RS tanpa perlawanan,” terang Aris Candra.

Dari hasil interogasi, RS mengakui perbuatannya dan barang hasil kejahatannya sudah dijual kepada seseorang yang kini masih dalam pengembangan.

“Tersangka kami tahan di Polsek Pontianak Utara untuk dilakukan proses penyidikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kami persangkakan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Pasal 476 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tambahnya. (*)

Reporter: Redaksi
Back to top