KALAMANTHANA, Kuningan – Bantuan PDAM untuk desa malah masuk kantong kepala desa. Akibatnya, R jadi terangka kasus dugaan korupsi dana desa.

R, pria berusia 66 tahun, adalah Kepala Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, saat peristiwa itu berlangsung. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kuningan dan menjalani penahanan.

R tak hanya menyelewengkan dana bantuan dari PDAM Tirta Giri Nata tahun anggaran 2021 dan 2022, tapi juga tak bisa mempertanggungjawabkan dana desa. Nilai totalnya mencapai Rp530 jura.

Kasus ini bahkan sudah dinyatakan lengkap pemberkasannya. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan telah menerima dan siap-siap menyeret Kades R ke meja hijau.

Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, kepada wartawan di Kuningan, Kamis 29 Oktober 2026, menyebutkan berdasarkan hasil audit resmi dari Inspektorat Kabupaten Kuningan, akibat perbuatan melawan hukum tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp530.112.041.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan R sebagai tersangka. Dia menjabar sebagai Kepala Desa Paniis Kecamatan Pasawahan periode tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dijalankan tersangka yaitu menggunakan dana desa serta pendapatan desa yang bersumber dari bantuan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PDAM) Tahun Anggaran 2021 dan 2022 untuk kepentingan pribadi, seperti membayar utang pribadi serta membiayai kebutuhan sekolah anak.

Dari tangan tersangka dan sejumlah saksi termasuk perangkat desa, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa dokumen APBDes, buku kas umum, mutasi rekening koran bank, lembar surat permohonan pencairan (SPP), kwitansi kegiatan, hingga dokumen perjanjian kerja sama bantuan pengamanan sumber air.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti. (*)