KALAMANTHANA, Jakarta – Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widysasari, bolak-balik dipanggil KPK. Kali ini, dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan TPPU di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan terhadap Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur itu.
“Pemanggilan dalam status sebagai tersangka,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis 29 Oktober 2026, tentang pemanggilan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Budi mengatakan KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Rita Widyasari di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur.
Sepanjang Oktober 2026 ini, setidaknya ini untuk kedua kali Rita Widyasari diperiksa KPK terkait kasus TPPU ini.
Pada Rabu 7 Oktober 2026 lalu, KPK juga memanggilnya untuk diperiksa di Gedung KPK. Saat itu Rita diperiksa sebagai saksi.
Kasus tersebut bermula ketika KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin, sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.
Rita diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut, dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai hingga sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.
Setahun kemudian, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. (*)