Dasar Penetapan Tersangka Dipersoalkan di PN Sampit, Kuasa Hukum Elis Buka Adu Bukti

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:08:28 WIB

KALAMANTHANA, Sampit – Dasar penetapan Elis Bin Deno sebagai tersangka dalam dugaan pencurian buah kelapa sawit menjadi sorotan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (27/10/2026).

Tim kuasa hukum Elis menyerahkan 13 bukti surat untuk mendukung permohonan mereka, sementara Polda Kalimantan Tengah selaku termohon juga mengajukan dokumen guna mempertahankan argumentasi atas proses penyidikan yang dipersoalkan.

Adu bukti tersebut menjadi bagian penting dalam menguji sah atau tidaknya penetapan Elis sebagai tersangka. Kuasa hukum pemohon menilai dasar penetapan itu perlu diuji melalui mekanisme praperadilan, sedangkan pihak kepolisian menyampaikan bukti surat untuk mendukung jawaban terhadap permohonan yang diajukan.

Sebanyak 13 bukti surat diserahkan tim kuasa hukum Elis dalam persidangan. Dokumen tersebut meliputi surat pemberitahuan penetapan tersangka, laporan polisi, surat perintah penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), daftar barang bukti, serta daftar tersangka.

Pemohon juga mengajukan dokumen terkait penyitaan satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max berwarna hitam dengan nomor polisi KH 1895 LE. Berkas itu mencakup berita acara penyitaan, penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya, surat tanda penerimaan, foto kendaraan, serta surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Selain dokumen administrasi penyidikan dan penyitaan, tim kuasa hukum turut menyerahkan berita acara pemeriksaan Elis Bin Deno sebagai saksi tertanggal 14 Agustus 2026 serta surat pernyataan Muhammad Alfaruq Bin Irwanto.

Kuasa hukum Elis, Nurahman Ramdhani, mengatakan bukti-bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat dalil permohonan praperadilan. Namun, ia belum mengungkap secara terperinci bagian proses penyidikan yang akan menjadi fokus keberatan mereka.

“Bukti surat sudah kami serahkan kepada hakim. Nanti dalam pembuktian akan kami uraikan letak persoalan yang kami nilai ada dalam proses penyidikan. Untuk saat ini, kami belum membuka semuanya dan silakan mengikuti jalannya persidangan,” ujarnya.

Ia mengaku optimistis dokumen yang diajukan dapat memperkuat argumentasi pemohon di hadapan hakim. Menurutnya, materi tersebut akan dijelaskan lebih lanjut dalam tahapan pembuktian sehingga relevansinya terhadap dalil permohonan dapat dinilai dalam persidangan.

Bagi tim kuasa hukum, praperadilan menjadi ruang untuk menguji tindakan hukum yang dipersoalkan, khususnya terkait penetapan Elis sebagai tersangka. Mereka ingin argumentasi yang telah disampaikan dalam permohonan diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Polda Kalteng selaku termohon juga menyerahkan sejumlah bukti surat untuk mendukung jawaban atas permohonan tersebut. Dokumen yang diajukan meliputi laporan polisi tertanggal 23 Juli 2026, dokumen gelar perkara penyidikan, surat perintah penyidikan, surat tugas penyidikan, serta SPDP.

Pihak kepolisian turut menyertakan dokumen penyitaan beserta penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya. Sejumlah berita acara pemeriksaan saksi juga diajukan, termasuk pemeriksaan terhadap Elis Bin Deno, Riski Saputra, dan Muhammad Alfaruq.

Selain itu, termohon menyerahkan berita acara koordinasi dengan jaksa penuntut umum, sketsa tempat kejadian perkara (TKP), serta dokumen terkait pencarian barang bukti dan orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Dalam daftar bukti lainnya, kepolisian memasukkan berita acara pemeriksaan laboratorium forensik terhadap satu unit telepon genggam dan sebuah flashdisk merek Robot yang disebut berisi video berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam perkara itu.

Termohon juga mengajukan dokumen gelar perkara penetapan tersangka, surat penetapan tersangka atas nama Elis, serta dokumen pemberitahuan penetapan tersangka kepada pihak terkait. Dalam daftar buktinya, pihak kepolisian menerangkan bahwa pemberitahuan dilakukan melalui WhatsApp sebelum surat fisik dikirimkan kepada pemohon.

Sebelumnya, Tim Bidang Hukum Polda Kalteng yang diwakili Irwan dan Petra Nurbi menyatakan meminta hakim menolak dalil-dalil pemohon. Pihak termohon juga menyampaikan tidak akan menghadirkan fakta baru dan hanya mengajukan bukti surat dalam persidangan tersebut.

Sementara itu, tim kuasa hukum Elis yang terdiri dari Nurahman Ramdhani, Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi, dan Hendrik Hidayahnto dari Kantor Advokat dan Legal Consultant Nurahman Ramdhani tetap mempersoalkan dasar penetapan klien mereka sebagai tersangka.

Dengan bukti yang diajukan kedua pihak, hakim akan menilai argumentasi pemohon dan termohon sesuai ruang lingkup pemeriksaan praperadilan. Persidangan ini menjadi tahapan untuk menguji keabsahan tindakan hukum yang dipersoalkan, bukan untuk menyimpulkan terlebih dahulu bahwa salah satu pihak telah melakukan pelanggaran.

Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah tindakan hukum yang menjadi objek permohonan dinyatakan sah atau tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku. (su)
 

Reporter: Redaksi
Back to top