Operasi Kilat yang Senyap, Polres Katingan Ringkus Srikandi Sabu-sabu Hampalit Ini

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:48:30 WIB

KALAMANTHANA, Kasongan – Tengah siang bolong di Hampalit. EO, perempuan berusia 40 tahun, dicokok aparat Satresnarkoba Polres Katingan. Ada apa?

Drama penangkapan EO berlangsung pada Selasa 27 Oktober 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hlir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Dalam penangkapan ini, Satresnarkoba Polres Katingan menemukan barang bukti jenis sabu-sabu dengan berat kotor 7.05 gram. Sabu-sabu itu, kuat dugaan, akan diedarkan EO.

Dalam penggerebekan yang berlangsung cepat dan senyap tersebut, petugas mengamankan EO beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di dalam rumah miliknya.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono melalui Kepala Satresnarkoba Polres Katingan AKP Affan Efendi menegaskan pihaknya berkomitmen terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta akan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Katingan dalam memutus mata rantai peredaran Narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yan aman dan kondusif,” katanya.

Dalam perkara ini, terduga pelaku tindak pidana diproses sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Satresnarkoba Polres Katingan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top