KALAMANTHANA, Cibinong – Sinyalemen bahwa pembacok bobotoh Persib Bandung hingga tewas di Kabupaten Bogor, terbantahkan. Tersangka pelaku bahkan bukan merupakan suporter sepak bola.

Kepala Polres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung menegaskan bahwa tersangka pelaku pembacokan bobotoh Persib Bandung bukanlah suporter klub lainnya.

“Saya pastikan bahwa tersangka bukan suporter tim mana pun,” kata Arfan Zulkan Sipayung di markas Polres Bogor di Cibinong, Kamis 29 Oktober 2026.

Ia menjelaskan tersangka berinisial MIR (29) merupakan warga Kecamatan Sukaraja, yang berdasarkan hasil pemeriksaan mengaku kerap mencari lawan tawuran di sekitar Jalan Raya Jakarta-Bogor.

Menurut ia, pembacokan terhadap korban berinisial ARK (16) tidak berkaitan dengan persaingan antarsuporter sepak bola, melainkan dipicu keinginan tersangka melakukan tawuran setelah melihat rombongan sepeda motor melintas.

“Jadi, sebenarnya pelaku ini berjalan bersama istrinya. Pelaku ataupun tersangka ini selalu membawa celurit di badannya,” ujarnya.

Arfan mengatakan saat kejadian pada Minggu (25/10) malam, tersangka sedang membeli makanan bersama istrinya di sekitar Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kecamatan Sukaraja.

Tersangka kemudian melihat rombongan pengendara sepeda motor yang melintas seusai pertandingan Garudayaksa FC melawan Persib Bandung di Stadion Pakansari, Cibinong.

Melihat rombongan tersebut, tersangka yang telah membawa celurit secara spontan melakukan penyerangan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Ia mengatakan tersangka memiliki kebiasaan membawa senjata tajam dan mencari lawan tawuran, meskipun saat kejadian tidak sedang bersama kelompoknya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan tersangka tidak memiliki sasaran tertentu ketika melakukan pembacokan.

“Tidak ada target atau seperti apa, istilahnya random kalau menurut keterangan tersangka,” kata Silfi.

Menurut dia, kondisi lokasi kejadian saat itu cukup ramai dengan penerangan terbatas sehingga tersangka menyerang korban tanpa menentukan sasaran sebelumnya.

Silfi mengatakan tersangka mengaku sering mengikuti tawuran, tetapi tidak tergabung dalam kelompok suporter sepak bola tertentu.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan hasil negatif alkohol maupun narkoba.

Sebelumnya, Polres Bogor menangkap MIR di wilayah Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor, kurang dari 24 jam setelah pembacokan terhadap ARK pada Minggu (25/10) sekitar pukul 23.05 WIB.

Korban diketahui dalam perjalanan pulang setelah menyaksikan pertandingan Garudayaksa FC melawan Persib Bandung dari luar Stadion Pakansari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)