Siapa Menteri 'RAMA' yang Terseret Dakwaan Kasus Pemerasan Izin WNA Silmy Karim?

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:01:28 WIB

KALAMANTHANA, Jakarta – Kasus dugaan pemerasan pengurusan izin WNA yang mendudukkan mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim di kursi terdakwa, memunculkan misteri baru. Siapa Menteri “RAMA”?

Sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan izin WNA itu memasuki masa persidangan, Kamis 29 Oktober 2026. Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Silmy Karim menjalani sidang perdana.

Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum mengungkap adanya sosok Menteri “RAMA” dalam kasus ini. Menurut dakwaan itu, sang menteri menerima aliran uang senilai Rp40 juta setiap minggu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Husin Madya menjelaskan uang dimaksud merupakan permintaan dari pimpinan yang harus dipenuhi dari penerimaan dan pengumpulan uang-uang tidak resmi atau "uang loket".

“Pada sekitar bulan Oktober–November 2024 atau setelah Silmy dilantik sebagai Wamen Imipas, Jaya Saputra memanggil Tessar Bayu Setyaji dan Juniadi Sri Pambudi di ruangannya dan menyampaikan permintaan tersebut," ujar JPU saat membacakan dakwaan.

Adapun "uang loket" diduga merupakan biaya pengurusan surat atau dokumen keimigrasian dari para pemohon atau biro jasa untuk diberikan kepada beberapa pihak atau pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selain Menteri “RAMA”, terdapat beberapa pihak yang diberikan bagian uang itu, yakni sespri sebesar Rp100 juta setiap bulan, ajudan menteri Rp25 juta setiap minggu, serta Sekretaris Kenderal Kementerian Imipas Rp50 juta setiap bulan.

Kemudian, Wakil Menteri Imipas sebesar Rp100 juta setiap bulan, Pelaksana Tugas Dirjen Rp100 juta setiap bulan, Direktur Kepatuhan Intel Rp25 juta setiap bulan, serta Direktur Intelijen Rp25 juta setiap bulan.

Adapun Silmy didakwa melakukan pemerasan senilai total Rp168,92 miliar dan menerima gratifikasi Rp33,94 miliar dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing dan penerimaan gratifikasi periode 2021–2026.

Pemerasan diduga dilakukan dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian.

Dokumen dimaksud berupa Izin Tinggal Kunjungan (Izin Tinggal Kunjungan Keadaan Terpaksa dan Izin Tinggal Kunjungan dalam Keadaan Darurat), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan termasuk perubahan Administrasi Alih Status (ALTUS).

Perbuatan Silmy dilakukan bersama-sama dengan mantan Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi.

Lalu, bersama pula dengan mantan staf Subdirektorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Gusti Bernardiansyah alias Obin, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, serta mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.

Dari tindakan pemerasan, para terdakwa diduga menerima uang dalam besaran yang berbeda-beda, yakni Silmy sebanyak Rp1,2 miliar; Saffar Rp500 juta; Jaya Rp6,53 miliar; Tessar Rp2,88 miliar; Bagus Rp4,25 miliar; Obin sebesar Rp50,97 miliar; serta Juniadi Rp16,31 miliar.

Sementara, gratifikasi yang diterima Silmy meliputi uang tunai sebesar Rp2,56 miliar dan saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama Silmy senilai Rp31,38 miliar.

Atas perbuatannya, eks Wamen Imipas tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. (*)

Reporter: Redaksi
Back to top