Jeggerrrr! MA Putuskan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 30 Oktober 2026 | 17:58:28 WIB

KALAMANTHANA, Jakarta – Bocoran muncul dan langsung menghebohkan. Mahkamah membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka.

Bocoran itu disampaikan Denny Indrayana melalui akun Instagramnya, @dennyindrayana99. Dia menyebutkan MA mengabulkan kasasi pemohon HM Subhan atas penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka.

“Gugatan Pak Subhan untuk kasus pembatalan suket penyeraraan pendidikan Gibran diputuskan kabul,” sebut Denny Indrayana, Jumat 30 Oktober 2026.

Denny Indrayana melengkapinya pula dengan link pengiriman keputusan MA tersebut, dalam hal ini melalui kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.

Dalam link tersebut tertulis bahwa perkara nomor 742 K/TUN/2026 memiliki status telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

MA menyebutkan pihaknya menerima permohonan ini melalui kepaniteraan pada Rabu 23 September 2026 dengan registrasi pada 8 Oktober 2026.

Dalam hal ini, termohon adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Cq Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan: kabul, kabul kasai, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya.

“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan.

Namun, MA belum mengunggah salinan lengkap putusan tersebut lewat situs resminya. Juru Bicara MA, Yanto, kepada sebuah media, mengaku belum menerima informasi.

Dalam perkara itu, Subhan mengajukan tiga petitum, yakni meminta gugatan dikabulkan untuk seluruhnya, surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah, dan meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang pemegang, yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top