Catat Tanggal Mainnya! Bos Besar AKT Samin Tan yang Keruk Batu Bara Murung Raya Segera Diadili

Penulis: Redaksi  •  Senin, 02 November 2026 | 12:35:00 WIB

KALAMANTHANA, Jakarta – Samin Tan, bos besar PT Asmin Koalindo Tuhup, perusahaan tambang batu bara di Murung Raya, Kalimantan Tengah, segera dikirim ke meja hijau.

Samin Tan, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup, bakal diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun sudah menetapkan jadwalnya. Sidang perdana akan dilakukan pada Kamis 5 November 2026.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Samin Tan.

Tak hanya Samin Tan, dakwaan juga diberikan kepada empat orang lainnya, yakni Handry Sulfian, Helmi Zaidan Mauludin, Muhammad Juni Eka Wardana, serta Bagus Jaya Wardhana.

“Nomor perkara 86-90/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst,” ujar Andi kepada wartawan, Senin 2 November 2026.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan PT AKT, pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), telah dicabut izinnya pada 2017.

Namun, perusahaan tersebut diduga tetap melakukan kegiatan pertambangan hingga 2025.

Dalam perkara itu, Samin Tan, melalui PT AKT dan perusahaan afiliasinya, diduga melakukan kegiatan pertambangan dan penjualan batu bara menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan penyelenggara negara.

Untuk mengurangi kerugian negara, Kejaksaan Agung sudah melakukan sejumlah penyitaan terhadap aset Samin Tan. Salah satunya adalah batu bara yang tersisa.

Barang bukti tersebut sudah mulai dilelang. Teranyar, lelang dilakukan terhadap 209.081,97 ton batu bara yang akhirnya dimenangkan Agni dari PT Dior dengan nilai Rp264 miliar. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top