KALAMANTHANA, Penajam – Perempuan berinisial M diringkus Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara di Desa Api-api, Kecamatan Waru, karena sabu-sabu. Bagaimana kronologisnya?
M, perempuan berusia 44 tahun, tak berkutik karena Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara menemukan barang bukti yang jitu, yakni sabu-sabu dengan berat bruto 5,23 gram.
Penangkapan terhadap M dilakukan pada Selasa 27 Oktober 2026 malam sekitar pukul 22.00 Wita. Dia diringkus di sebuah rumah di wilayah RT 005 Desa Api-api, Kecamatan Waru.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gede Wijaya pun mengungkapkan kronologis penangkapan M, srikandi sabu-sabu Waru ini.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim operasional Satresnarkoba Polres PPU melalui penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan yang diterima.
Setelah melakukan langkah-langkah penyelidikan, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang perempuan berinisial M (48).
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu unit telepon genggam yang berada di tangan kanan perempuan tersebut.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah untuk mencari barang-barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Dari hasil penggeledahan di sebuah kamar, petugas menemukan 17 paket yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat bruto 5,23 gram di lantai kamar.
Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik klip bening, satu alat takar yang terbuat dari sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam.
Perempuan yang diamankan bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres PPU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus ini, petugas telah melakukan penyitaan barang bukti, pemeriksaan terhadap saksi dan pihak yang diamankan, tes urine, serta gelar perkara.
Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami keterangan para pihak, asal-usul barang bukti, dan fakta-fakta lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Iptu Gede Wijaya menekankan pentingnya upaya berkelanjutan dalam mencegah dan menindak dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Peran masyarakat dinilai penting karena informasi dari lingkungan sekitar dapat menjadi titik awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
“Kami berharap warga terus meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan dan menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui dugaan aktivitas narkotika,” tambahnya. (*)