Diduga Terima Setoran Bulanan Agar Kapal Batu Bara AKT Lolos Layari Sungai Barito, Handry Sulfian Disidang

Penulis: Redaksi  •  Senin, 02 November 2026 | 15:16:29 WIB

KALAMANTHANA, Jakarta – Tak hanya Samin Tan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga akan menggelar sidang terhadap mantan KSOP Rangga Ilung, Handry Sulfian.

Handry Sulfian terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan tambang di Murung Raya yang terafiliasi Samin Tan.

Handry Sulfian selaku KSOP Rangga Ilung pada September tahun 2022 hingga Mei 2025 memberikan surat persetujuan berlayar kepada perusahaan terafiliasi milik Samin Tan, untuk melintasi Sungai Barito.

Padahal, Handry Sulfian mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara milik PT AKT yang izinnya sudah diterminasi.

Handry diduga menerima setoran atau aliran uang rutin setiap bulan dari Samin Tan. Imbalan ini diberikan agar kapal yang mengangkut batu bara PT Asmin Koalindi Tuhup bisa tetap berlayar dan lolos dari pengawasan di aliran Sungai Barito.

Selain itu, Handry juga menerima uang dari keagenan kapal untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar yang salah satunya dari PT AC. Padahal, Handry tidak pernah melakukan pengecekan langsung sumber batu bara sebagaimana petunjuk teknis yang berlaku.

Lantaran menerima uang secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari Samin Tan, Handry tidak melakukan pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya Surat Perintah Berlayar.

Padahal, dokumen tersebut terbit apabila memenuhi persyaratan kewajiban lainnya, yang salah satunya yaitu keabsahan dari muatan.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun sudah menetapkan jadwalnya. Sidang perdana akan dilakukan pada Kamis 5 November 2026.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Samin Tan.

Tak hanya Samin Tan, dakwaan juga diberikan kepada empat orang lainnya, yakni Handry Sulfian, Helmi Zaidan Mauludin, Muhammad Juni Eka Wardana, serta Bagus Jaya Wardhana.

“Nomor perkara 86-90/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst,” ujar Andi kepada wartawan, Senin 2 November 2026.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan PT AKT, pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), telah dicabut izinnya pada 2017.

Namun, perusahaan tersebut diduga tetap melakukan kegiatan pertambangan hingga 2025.

Dalam perkara itu, Samin Tan, melalui PT AKT dan perusahaan afiliasinya, diduga melakukan kegiatan pertambangan dan penjualan batu bara menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan penyelenggara negara. (*)

Reporter: Redaksi
Back to top