AKBP Edy Herwiyanto, Ayah Wali Kota Kediri, Diperiksa Propam Polri, Ini Kata Eddizon Isir

Penulis: Redaksi  •  Senin, 02 November 2026 | 15:40:53 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan pemeriksaan terhadap AKBP Edy Herwiyanto.

KALAMANTHANA, Jakarta – Mantan Kabag Wassidik Ditres PPA-PPO Polda Jawa Timur, AKBP Edy Herwiyanto tengah diperiksa Divisi Propam Mabe Polri. Tak ada impunitas jika terbukti bersalah.

AKBP Edy Herwiyanto yang juga merupakan ayah kandung Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, diperiksa Divisi Propam terkait dugaan korupsi.

“Secara prinsip, personel yang kemudian terbukti, tidak ada impunitas, tidak ada perlakuan yang istimewa. Sekarang sedang dalam perjalanan pemeriksaan di Divisi Propam,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir Isir di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin 2 November 2026.

Johnny Edison Isir mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah berkomitmen akan menindak tegas anggota kepolisian yang terlibat dugaan korupsi.

Terkait detail pemeriksaan, ia tidak membeberkannya dan memastikan akan menyampaikan perkembangan pemeriksaan ke depan.

“Kita akan tetap update sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada kawan-kawan, kepada masyarakat Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, Polda Jatim membenarkan pencopotan AKBP Edy Herwiyanto, yang merupakan ayah Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, dari jabatan setelah menjalani pemeriksaan Divisi Propam Mabes Polri.

Kepala Bidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Jawa Timur Nomor ST/1271/X/KEP/2026 tertanggal 29 Oktober 2026.

Dalam surat itu, Edy yang sebelumnya menjabat Kabag Wassidik Ditres PPA-PPO Polda Jatim dimutasi menjadi perwira menengah di direktorat yang sama. Dengan pergeseran itu, Edy tidak lagi menduduki jabatan struktural.

Abast juga memastikan Polda Jatim menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Mabes Polri.

“Kami menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan dan untuk penjelasan lebih lanjut mengenai substansi maupun hasilnya tentunya menjadi kewenangan pihak yang melakukan pemeriksaan,” katanya. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top