Cegah Penyimpangan, DPRD Kalteng Ingatkan Kepatuhan Regulasi Pengadaan

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 10 Juni 2026 | 10:14:00 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Muhajirin

KALAMANTHANA, Palangka Raya - Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah didesak untuk disiplin mematuhi regulasi pengadaan barang dan jasa secara ketat. Langkah ini dinilai sebagai benteng utama dalam membendung celah penyelewengan, penyimpangan anggaran, hingga tindak pidana korupsi dalam tata kelola keuangan daerah.

Ketegasan tersebut disuarakan oleh Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Muhajirin. Menurutnya, pos pengadaan barang dan jasa memegang peranan krusial karena menyerap alokasi anggaran bernilai fantastis yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.

“Untuk mencegah terjadinya penyelewengan, saya meminta kepada seluruh ASN agar bisa taati dan patuh pada regulasi pengadaan barang dan jasa. Aturan tersebut dibuat bukan untuk mempersulit, melainkan sebagai pagar dan panduan agar tidak ada pihak yang dirugikan, negara dilindungi, dan pembangunan berjalan sesuai rencana,” ujar Muhajirin, Rabu (10/6/2026).

Mantan Wakil Bupati Kapuas ini menambahkan, kecerobohan maupun pelanggaran terhadap aturan pengadaan tak sekadar menggerus kas daerah, tetapi juga meruntuhkan kredibilitas serta kepercayaan masyarakat terhadap korps birokrasi. Oleh sebab itu, setiap aparatur sipil dituntut memegang teguh integritas dan menguasai payung hukum yang berlaku.

Guna menjamin penggunaan APBD berjalan transparan, akuntabel, serta tepat sasaran, lembaga DPRD Kalimantan Tengah memastikan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek pengadaan bakal diperketat secara berkala.

“Saya berharap seluruh elemen pemerintahan bersinergi menciptakan tata kelola yang bersih, bebas dari penyimpangan, dan memberikan manfaat nyata bagi kemajuan Kalimantan Tengah,” tegasnya mengakhiri keterangan. (adt)

Reporter: Redaksi
Back to top