KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Di jalan setapak, petualangan MRFN (25) dan FTRP (33) terhenti. Keduanya dicokok Satresnarkoba Polres Seruyan.

Keduanya, MRFN dan FTRP diciduk aparat Satresnarkoba Polres Seruyan atas dugaan kasus sabu-sabu. Polisi pun menemukan bukti kuat, 53 paket serbuk kristal.

Penangkapan terhadap MRFN dan FTRP dilakukan Satresnarkoba Polres Seruyan di Desa Lanpasa, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Senin 2 November 2026.

Tak tanggung-tanggung, Kepala Satresnarkoba Polres Seruyan, AKP Adhy Heriyanto memimpin langsung operasi penindakan ini.

Petugas juga menyita uang tunai Rp2,82 juta yang diduga hasil penjualan narkotika, dua unit handphone, serta sejumlah perlengkapan berupa alat hisap sabu (bong), pipet kaca, sendok sabu, dan korek api.

Seluruh barang bukti diakui sebagai milik masing-masing terduga pelaku.

Kasi Humas Polres Seruyan Aipda Ronny membenarkan pengungkapan tersebut.

“Satresnarkoba Polres Seruyan mengamankan dua orang terduga pelaku peredaran narkotika di Desa Lanpasa,” katanya.

Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. “Kami mengapresiasi kepedulian warga yang terus berperan aktif memberikan informasi,” ujar Ronny. (*)