Habis Ambil Sabu dari PPU, Anak Muda Kuaro Diciduk Polisi, Bosnya Pun Ikut Tertangkap

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 03 November 2026 | 13:14:04 WIB

KALAMANTHANA, Tanah Grogot – Habis mengambil sabu-sabu di Penajam Paser Utara, BR diringkus Satresnarkoba Polres Paser. Nyanyiannya pun menyeret B.

BR, anak muda berusia 19 tahun dan B (41) diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Paser atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu-sabu di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Kepala Polres Paser AKBP Sofyan melalui Kasat Resnarkoba AKP Hadi Purwanto, membenarkan pengungkapan kasus dan penangkapan dua terduga pelaku tersebut.

“Penindakan dilakukan pada Senin 2 November 2026 di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser,” katanya.

Dalam proses penyelidikan, petugas terlebih dahulu mengamankan BR di sebuah rumah di Desa Modang, Kecamatan Kuaro.

Saat dimintai keterangan, BR mengaku pernah diminta B untuk mengambil sabu-sabu di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan B.

Aparat Satresnarkoba Polres Paser selanjutnya bergerak menuju sebuah rumah di kawasan Rangan Luar, Desa Rangan, masih di Kecamatan Kuaro.

Di lokasi tersebut, B berhasil diamankan di halaman depan rumahnya. Petugas lalu melakukan penggeledahan badan dan kendaraan dengan disaksikan warga setempat.

Pengembangan kemudian berlanjut ke sebuah rumah di Desa Modang. Warga masyarakat setempat turut menyaksikan petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,84 gram.

Selain itu, turut diamankan dua plastik klip kosong, satu sendok takar dari plastik, satu timbangan digital, satu masker hitam, uang tunai sebesar Rp1,5 juta, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu berwarna putih.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama kedua terduga pelaku ke Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top