Sabu Disembunyikan di Atas Potongan Kayu, Dua Pria Lanpasa Gagal Kelabuhi Polres Seruyan

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 03 November 2026 | 13:33:26 WIB

KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Ada saja cara dilakukan pemain sabu-sabu mengelabuhi polisi. Tapi, aksi dua pengedar sabu-sabu Seruyan Raya ini gagal. Seperti apa caranya?

Keduanya, MRFN dan FTRP diciduk aparat Satresnarkoba Polres Seruyan atas dugaan kasus sabu-sabu. Polisi pun menemukan bukti kuat, 53 paket serbuk kristal.

Penangkapan terhadap MRFN dan FTRP dilakukan Satresnarkoba Polres Seruyan di Desa Lanpasa, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Senin 2 November 2026.

Tak tanggung-tanggung, Kepala Satresnarkoba Polres Seruyan, AKP Adhy Heriyanto memimpin langsung operasi penindakan ini.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan seringnya terjadi peredaran gelap narkotika di desa tersebut.

Atas informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lapangan hingga mengamankan kedua pria di lokasi.

Penggeledahan dilaksanakan secara prosedural dengan disaksikan Ketua RT setempat dan seorang warga sekitar.

Dari badan MRFN ditemukan handphone dan uang tunai Rp2,825 juta, sedangkan dari FTRP ditemukan handphone.

Saat ditanya soal tempat penyimpanan narkotika, keduanya menunjukkan lokasi di atas potongan batang pohon kayu di dekat tempat mereka duduk.

Di sana petugas menemukan empat plastik klip bening ukuran sedang berisi 32 paket kecil butiran kristal putih diduga sabu-sabu, serta perlengkapan penyalahgunaan narkotika yang diakui milik MRFN.

Petugas juga menemukan dompet kecil warna krim berisi empat plastik klip bening dengan 21 paket diduga sabu-sabu yang diakui milik FTRP.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Seruyan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Reporter: Redaksi
Back to top