Tak Hanya Prabowo, Ini Deretan Pihak Lain yang Diduga Ikut Disadap Secara Ilegal oleh Listyo Sigit

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 03 November 2026 | 21:34:02 WIB

KALAMANTHANA, Jakarta – Penyadapan ilegal yang diduga dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diduga tak hanya dilakukan terhadap Presiden Prabowo. Siapa lagi?

Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan Listyo Sigit Prabowo itu diumumkan Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 3 November 2026 malam.

Tak hanya Listyo Sigit Prabowo, penyidik Bareskrim Polri pun menetapkan dua polisi lainnya sebagai tersangka. Keduanya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Dalam pernyataannya, Asep menjelaskan Presiden Prabowo Subianto bukan satu-satunya pihak yang diduga disadap Listyo Sigit Prabowo dan kawan-kawan.

“Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” katanya.

Asep menjelaskan, dalam kurun waktu tahun 2025-2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).

Penyadapan itu, kata dia, dilakukan tanpa ada kaitannya dengan proses penegakan hukum.

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Selanjutnya, pada sekitar bulan Oktober 2026, file hasil sadapan dihapus pada sistem LIMS tersebut untuk menghilangkan jejak.

Menurut Asep, kegiatan pemantauan dan penyadapan seharusnya sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Dalam aturan tersebut, penyadapan harus tetap menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang. (*)

Reporter: Redaksi
Back to top