KALAMANTHANA, Tanah Grogot – Tak sadar dirinya dalam penyelidikan, AF malah masuk ke zona itu. Tak heran, Satresnarkoba Polres Paser dengan mudah menciduknya.
AF, pria berusia 35 tahun itu, diduga menjadi pemain sabu-sabu di Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Dia bahkan sudah jadi target operasi Satresnarkoba Polres Paser.
Satresnarkoba Polres Paser mengamankannya di Desa Sangkuriman di Kecamatan Paser Belengkong pada Selasa 3 November 2026.
Kepala Satresnarkoba Polres Paser AKP Hadi Purwanto mewakili Kapolres AKBP Sofyan membenarkan penangkapan terhadap AF itu.
Dia menyebutkan penangkapan itu dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Paser menerima informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Paser Belengkong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan sejak Senin 2 November 2026. Polisi mengamankan AF di lokasi yang telah menjadi sasaran penyelidikan.
Dalam penggeledahan petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih bening yang diduga sabu-sabu di dalam kotak rokok pada bagian dasbor sepeda motor.
Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp500 ribu dan satu unit telepon genggam.
Pengembangan kemudian dilakukan dengan menggeledah rumah AF di kawasan Kelurahan Tanah Grogot. Dari dalam sebuah brankas besi di kamar, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal putih bening yang diduga sabu-sabu beserta sejumlah barang lainnya.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan empat paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,50 gram.
Selain itu, turut disita satu bendel plastik klip kosong, satu plastik klip kosong, tiga sendok takar dari sedotan plastik, dua pipet kaca, satu bong plastik lengkap dengan sedotan, satu kotak rokok, satu dompet kecil, satu brankas besi, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, serta uang tunai Rp500 ribu. (*)