Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Sita Uang Rp2 Miliar dari Dirut PT Kereta Api Indonesia Ini

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 06 November 2026 | 11:03:47 WIB

KALAMANTHANA, Jakarta – Nama Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin, menyeruak dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina. KPK menyita uang senilai Rp2 miliar.

Penyitaan itu dilakukan KPK terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina tahun 2018-2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari Bobby Rasyidin yang kini menjabat Dirut PT Kereta Api Indonesia itu.

“Benar, dalam penyidikan perkara itu telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi, saudara BR,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein juga membenarkan penyitaan tersebut. Namun, dia tidak mengungkapkan jumlah uang yang telah disita KPK dari BR.?

“Penyidik sudah melakukan penyitaan,” kata Taufik.

Sebelumnya, Bobby Rasyidin sempat dipanggil KPK pada 14 Agustus 2025 untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

Bobby Rasyidin dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Dirut PT Len Industri (Persero) tahun 2021-2025.

Kasus tersebut terungkap saat KPK menyatakan telah memulai penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018-2023 sejak September 2024.

Sejumlah saksi kemudian telah dipanggil sejak 20 Januari 2025 untuk mendalami perkara tersebut.

KPK juga menyatakan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, meskipun identitasnya belum dapat diumumkan kepada publik.

Pada 28 Agustus 2025, KPK menyatakan penyidikan kasus tersebut memasuki tahap akhir, dan tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Selanjutnya, pada 6 Oktober 2025, KPK mengungkapkan salah satu tersangka dalam perkara digitalisasi SPBU merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau Bank BRI periode 2020–2024, yakni Elvizar.

KPK pada 4 Agustus 2026 menahan ketiga tersangka kasus tersebut, yakni Elvizar, Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) tahun 2017–2019 Dian Rachmawan, serta Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Indonesia (Persero) tahun 2012–2020 Weriza. (*)
 

Reporter: Redaksi
Back to top