KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seorang pemilik kios ponsel diringkus aparat Satresnarkoba Polres Barito Utara. Polisi menemukan bukti 85,85 gram sabu-sabu.

Adalah AR, pria berusia 27 tahun, yang ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Barito Utara. Dia diringkus pada Kamis 5 November 2026 dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.

AR, laki-laki kelahiran Amuntai itu, diringkus Satresnarkoba Polres Barito Utara di Jalan Sengaji Hulu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara.

Kepala Polres Barito Utara, AKBP Irnanda Oktora membenarkan penangkapan AR dalam kasus sabu-sabu tesebut. Penangkapan dilakukan setelah Polres Barito Utara menerima informasi dari masyarakat.

Berbekal informasi yang tertuang dalam laporan kepolisian itu, aparat Satresnarkoba Polres Barito Utara bergerak melakukan penyelidikan. Mereka akhirnya meringkus AS di Jalan Sengaji Hulu, Kelurahan Melayu itu.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, aparat Satresnarkoba Polres Barito Utara menemukan barang bukti yang meyakinkan.

Polisi menemukan dua paket serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat kotor 85,85 gram.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 5 plastik klip kosong, satu plastik kresek, dan satu unit telepon seluler.

Terduga pelaku AR bersama barang-barang bukti tersebut pun langsung dibawa ke Mapolres Barito Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dia akan dijerat pasar 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2029 tentang Narkotika atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (sly)