KALAMANTHANA, Barabai – Diresnarkoba Polda Kalimantan Selatan bersama Polres Hulu Sungai Tengah meringkus HR di Kecamatan Hantakan, Hulu Sungai Tengah. Barang buktinya sabu-sabu 1,5 kilogram.
Penangkapan dilakukan pada Jumat 6 November 2026 sekitar pukul 03.04 Wita, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku yang diduga membawa narkotika.
Saat hendak diamankan, HR melakukan perlawanan dan mengancam keselamatan petugas menggunakan sebilah pisau.
Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur untuk melumpuhkan perlawanan tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas ransel hitam yang sempat dibuang TR.
Di dalamnya ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat sekitar 1,5 kilogram dan 34 cartridge etomidate.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Kalimantan Selatan dalam memerangi peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Polda Kalsel juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba melalui kantor kepolisian terdekat atau Call Center Polri 110. (*)