KALAMANTHANA, Jakarta – Direktur PT Bela Parahyangan Investindo, Ryan Brasali, dipanggil penyidik KPK. Ada apa KPK memanggil bos pengembang Kota Baru Parahyangan itu?

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan Ryan Brasali itu. Petinggi perusahaan pengembang Kota Baru Parahyangan itu dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi RB selaku Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat 6 November 2026.

Menurut Budi, Ryan Brasali diagendakan diperiksa lembaga antirasuah tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, KPK pada Senin (2/11) memanggil seorang pengacara berinisial YR untuk diperiksa sebagai saksi.

KPK pada Selasa (3/11), memeriksa Direktur Corporate Services/Human Resources and Development PT Summarecon Agung Tbk berinisial NW sebagai saksi. KPK mendalami saksi terkait sumber daya manusia Summarecon dan anak usahanya, yakni PT Kencana Jayaproperti Agung.

Sementara saksi AAR selaku pihak swasta dijadwalkan ulang panggilan pemeriksaannya.

KPK pada Rabu (4/11), memanggil Kepala Biro Sumber Daya Manusia ATR/BPN berinisial BS sebagai saksi.

Pada hari yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mendadak mendatangi KPK, dan selanjutnya diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut.

KPK pada Kamis (5/11), memanggil AR selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, GPM selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kodsatral Kantah Kabupaten Bogor I, A selaku Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Atas Tanah Kantah Kabupaten Bogor I, serta HN selaku Managing Director Summarecon sekaligus Komisaris PT Kencana Jayaproperti Agung.

Dari keempat saksi tersebut, tercatat hanya GPM dan A yang memenuhi panggilan KPK.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut.

Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan dengan menggeledah kantor Summarecon di Jakarta, dan rumah Lampri di Bekasi. KPK pada 21 September 2026 menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dua hari setelahnya, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Kemudian, KPK pada 24 September 2026 menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, dan rumah Lampri di Nganjuk.

Pada 29 September 2026, KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. (*)