- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114:
- berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
- mendahulukan kereta api; dan
- memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.”