KALAMANTHANA, Jakarta – Puluhan objek tanah senilai Rp846 miliar disita penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung. Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung menyita sedikitnya 38 objek tanah di berbagai lokasi. Selain itu, tim uga menyita puluhan lembar saham dan sejumlah valuta asing dalam kasus yang menyeret mantan Jampidus Febrie Adriansyah ini.

Koordinator Tim 9 Kejaksaan Agung Rudi Margono menyebutkan penyitaan dilakukan terhadap 38 objek aset tanah dan/atau bangunan dalam kasus TPPU menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini.

“Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan,” kata Rudi Margono yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) itu di Jakarta, Selasa 15 September 2026.

Rudi mengatakan bahwa puluhan tanah tersebut ditaksir senilai Rp846 miliar. Akan tetapi, ia tidak mengungkap pemilik tanah-tanah tersebut.

Selain tanah, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang valuta asing yang sebelumnya disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

“Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar,” imbuhnya.

Rudi mengatakan bahwa tindak pidana asal perkara TPPU tersebut adalah dugaan korupsi dan pencucian uang oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara kasus PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini penanganan perkara tersebut sudah pada tahap finalisasi. Dengan demikian, berkas perkara dan tersangka akan segera dilimpahkan kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, penyidik Tim 9 telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik itu diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Sprindik tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.

Dalam kasus korupsi penanganan perkara, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto selaku pengacara ditetapkan sebagai tersangka TPPU. (*)