KALAMANTHANA, Banjarbaru — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (31/07/2025). Acara ini menjadi momentum penting dalam menguatkan perlindungan hukum atas tanah komunal milik masyarakat adat.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan urgensi pendaftaran tanah ulayat demi mencegah klaim sepihak dan konflik agraria di masa depan. Ia menyebut kekuatan kelembagaan adat sebagai kunci utama dalam menjaga tanah ulayat tetap aman dari pencaplokan.
“Kalau tidak segera didaftarkan, suatu hari bisa ada pihak yang mengklaim tanah tersebut. Ini bukan hal remeh—ini potensi konflik,” tegas Nusron.
Ia juga mencontohkan provinsi lain yang mengalami kehilangan tanah adat akibat tidak adanya pencatatan sejak awal. Nusron mengajak masyarakat adat, pemerintah daerah, serta jajaran ATR/BPN untuk memprioritaskan proses pendaftaran sebagai bentuk mitigasi risiko.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, yang turut hadir dalam acara tersebut, mendukung percepatan pendaftaran tanah ulayat. Ia menekankan bahwa perlindungan hukum hanya bisa dimulai dari proses identifikasi dan pengadministrasian yang jelas.
“Kita harus tahu persis mana yang tanah adat. Tanpa itu, isu pencaplokan tidak akan selesai, hanya bergeser,” tegas Rifqinizamy.
Dalam sosialisasi ini, diserahkan pula 314 sertipikat kepada perwakilan masyarakat, mencakup BMN/BMD, sertipikat wakaf, dan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kegiatan turut dihadiri jajaran ATR/BPN pusat dan daerah, Forkopimda, serta kepala daerah se-Kalimantan Selatan. (Mit).