KALAMANTHANA, Paringin – AR, warga Batumerah, Kecamatan Lampihong, Balangan, meregang nyawa setelah cekcok dengan istrinya, IS. Tapi, dia tewas dalam perkelahian dengan RU.

Perkelahian dengan menggunakan senjata tajam jenis parang itu terjadi di Batumerah, Balangan, Kalimantan Selatan, Rabu 21 Januari 2026 malam.

Peristiwa itu bermula dari kediaman AR pada sekitar pukul 18.15 Wita. Saat itu, AR terlibat cekcok rumah tangga dengan istrinya, IS.

Melihat kejadian tersebut, RU mencoba melerai perselisihan tersebut. Maksudnya baik.

Tapi, upaya melerai tersebut justru memicu ketersinggungan AR. Ia kemudian masuk ke dalam rumah, mengambil sebilah senjata tajam jenis parang, dan langsung membacok RU yang tengah berada di teras rumah.

Akibat serangan mendadak tersebut, RU mengalami luka sobek pada bagian mulut.

Setelah melakukan pembacokan, AR melarikan diri. Tapi, RU rupanya mencoba mengejarnya.

Di tengah pengejaran, AR terjatuh ke dalam parit. Di lokasi tersebut, kembali terjadi kontak fisik. AR kembali melukai pinggang sebelah kiri RU.

Namun, dalam pergumulan itu, RU berhasil merebut parang milik AR. Adapun AR kemudian kembali melarikan diri menuju rumah warga, Yani.

Di lokasi kedua ini, terjadi perkelahian lanjutan yang mengakibatkan AR mengalami luka parah berupa 7 luka robek di bagian kepala belakang.

Warga sekitar bersama anggota kepolisian yang tiba di lokasi segera mengamankan situasi dan mengevakuasi kedua belah pihak ke RSUD Datu Kandang Haji Balangan untuk mendapatkan perawatan medis darurat.

Berdasarkan laporan medis, setelah dilakukan upaya penanganan oleh pihak rumah sakit, AR dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 19.30 Wita.

Sementara itu, RU masih dalam perawatan medis akibat luka bacok yang dideritanya.

Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis parang dan meminta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.

Pihak kepolisian mengimbau keluarga kedua belah pihak dan masyarakat sekitar agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib guna menghindari konflik lanjutan. (*)