KALAMANTHANA, Palangka Raya –
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Purdiono, menekankan perlunya regulasi tegas terkait pajak alat berat agar bisa menjadi penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tren penurunan APBD.

Menurutnya, masalah alat berat tidak bisa hanya dibebankan kepada Badan Pendapatan Daerah. Peran dinas lain seperti Perkebunan, Kehutanan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga Pekerjaan Umum juga sangat penting.

“Jangan sampai alat berat beroperasi di sini, tapi pajaknya justru dibayar di luar daerah. Perlu aturan yang jelas agar tidak menimbulkan pungutan liar, tapi tetap memberi kontribusi bagi PAD,” katanya, Jumat (3/10/2025).

Purdiono mengingatkan, pajak alat berat sejatinya bukan hal baru. Instrumennya sudah ada dalam undang-undang, meski sempat dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan kemudian direvisi kembali.

Karena itu, ia mendorong agar Gubernur Kalteng bersama jajaran eksekutif melihat persoalan ini secara komprehensif, termasuk kemungkinan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) sebagai penguatan regulasi.

Ia juga menyoroti perlunya perlakuan adil antara pengusaha lokal dan perusahaan luar daerah.

“Jangan hanya membebani pengusaha lokal. Perusahaan luar yang menyewa alat berat di Kalteng juga harus dipastikan membayar pajak di sini, bukan di luar,” tegasnya.

Dengan ribuan alat berat yang beroperasi, Purdiono menilai potensi pajaknya sangat besar. Jika dikelola maksimal, pajak alat berat bisa menjadi salah satu sumber andalan PAD selain pajak kendaraan bermotor dan BBM. (JNP/*)