KALAMANTHANA, Tenggarong – Baru 17 tahun, MI membuktikan kebejatannya. Selain melakukan kekerasan seksual terhadap anak, dia pun menyebar konten asusilanya melalui media sosial.

 

MI pun ditangkap aparat Polsek Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dia diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto, menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terlebih yang melibatkan korban anak.

 

Perkara ini kami tangani secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama, tegas Hari Supranoto.


Kasus ini dilaporkan pada 11 Februari 2026. Peristiwa dugaan tindak pidana terjadi pada rentang waktu Agustus hingga November 2025 di wilayah Loa Kulu dan sekitarnya.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga melakukan tindakan eksploitasi seksual terhadap korban yang juga masih berstatus anak. 

 

Selain itu, pelaku diduga merekam dan menyebarluaskan konten bermuatan asusila melalui media sosial tanpa persetujuan korban, serta melakukan dugaan pemerasan.


Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi dan media penyimpanan digital yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. 

 

Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi, melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan pendampingan, serta melengkapi administrasi penyidikan dan visum.

 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 6 huruf C dan Pasal 14 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta pasal-pasal lain yang relevan dalam KUHP sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan terbaru.


Kapolsek Loa Kulu menambahkan dalam penanganan kasus yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku, proses hukum tetap mengacu pada sistem peradilan pidana anak dengan tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak. (*)